Sunday, August 5, 2007

Migrant Rihgt is Human Right


Migrant Right is Human Rigt, slogan ini mungkin pernah terekam dalam ingatanmu. Entah kapan. Di tempat tak teridentifikasi. Atau malah waktu dan lokasi yang begitu dekat.

Ketika mendengan Humant Right atau Hak Asasi Manusia (HAM) orang sudah seperti mendengar cericau burung di pagi hari. Selalu mengiringi aktivitas kehidupan. Menghiasi gendang telinga. Walau terkadang pudar makna yang ada. Di sebalik itu, kita masih ingat samara-samar bahwa HAM itu adalah hak-hak yang melekat pada individu, tidak ada apapun yang bisa membatasi atau merebutnya, tidak mengenal perbedaan apapun yang menjadi alasan meniadakan HAM dari individu. Semenjak manusia disebut sebagai manusia. Berada dalam kandungan bunda terkasih. HAM telah terberi pula padanya. Tidak ada seorangpun yang bisa menghalangi pelekatan hak-hak esensi manusia ini.

Ngomong HAM, hal yang pertama menggoda otak pasti adalah berbagai macam hak yang bisa kita dapat. Hak yang menyangkut makan, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, pekerjaan serta hak lainnya. Tapi apakah kita sudah mendapatkan itu semua..?

Bukankah UUD 45 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak pendapatkan pekerjaan yang layak. Buruh migrant saat ini semakin menjadi alternative pekerjaan sebagian masyarakat Indonesia. Hal ini bukan tanpa sebab. Ada berbagai factor yang tidak bias dillupakan. Kondisi ekonomoi yang tidak semakin baik, kondisi social yang mendukung kita untuk memilih menjadi BMI, dan kondisi politik juga. Selain itu tidak bias dilupakan bahwa kondisi global dunia yang telah dikuasai para pemodal juga ikut berpengaruh.


Pertanyaannya kemudian, jika hak melekat pada individu, dan buruh migrant adalah individu, maka pelanggaran terhadap hak buruh migrant adalah juga pelanggaran HAM…?

Kemudian kita mengenal adanya istilah kewajiban. Sering kita dibingungkan antara hak dan kewajiban dalam HAM. Pemerintah sering mendengungkan istilah “kewajiban kita bersama” , “masyarakat juga bertanggung jawab” dan sebagainya. Tapi patokan wajib dalam HAM bahwa pemangku kewajiban HAM adalah Negara. Hal ini tidak bisa diganggu gugat karena Negara lah pihak yang memiliki kekuatan untuk menjamin pelaksanaan HAM. Dan Negara sudah menerima mandat itu melalui perangkat hukum yang ada. Maka negara harus memberikan hak BMI...

No comments yet